Tag: Penistaan Agama
SINGARAJA, NusaBali - Terdakwa penodaan agama saat Nyepi Tahun 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Pengadilan Tinggi Denpasar.
SINGARAJA, NusaBali - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis hukuman percobaan pada terdakwa perkara penodaan agama saat Hari Raya Suci Nyepi 2023 lalu di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Acmat Saini,51, dan Mokhamad Rasad,57. Kedua warga Desa Sumberklampok itu dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana penodaan agama.
Perbekel Sumberklampok yang turut hadir dalam persidangan menjelaskan ketidakhadiran warganya yang menjadi saksi karena sudah ada keputusan damai yang merupakan hasil paruman desa.
Perbekel Desa Sumberklampok, Wayan Sawitra Yasa berharap agar perkara ini cepat selesai dan berjalan dengan baik.
Dengan masuknya perkara ini di tahap persidangan, peluang perdamaian lewat mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) sudah tertutup.
Permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan masyarakat dan pihak Desa Adat setempat dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Tokoh masyarakat di desa itu terus berharap agar kasus ini dapat diselesaikan lewat restorative justice.
SINGARAJA, NusaBali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyatakan berkas perkara gaduh warga buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, lengkap. Sebelumnya, berkas tersebut telah diserahkan penyidik Polres Buleleng untuk diteliti JPU.
Keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas P-19 dari jaksa. (Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika).
SINGARAJA, NusaBali - Polisi akan kembali memanggil sejumlah saksi dalam perkara insiden gaduh warga buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali - Penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara dugaan penodaan agama dalam insiden gaduh warga buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Upaya itu dilakukan dengan mengacu pada petunjuk yang diberikan jaksa.
SINGARAJA, NusaBali
Perwakilan Prajuru dan Krama Desa Sudaji Kecamatan Sawan, Desa Silangjana, Kecamatan Sukasada dan Desa Lemukih, Kecamatan Sawan melapor ke Polres Buleleng, Senin (17/4) siang.
SINGARAJA, NusaBali
Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng memeriksa Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, Nyoman Kenak, terkait insiden saat Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Tim Hukum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mendatangi Mapolres Buleleng, Selasa (11/4), terkait kasus insiden Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Krama Desa Adat Sumberklampok sepakat membawa kasus tersebut ke proses hukum terhadap dua orang warga yang membuka paksa portal pintu Pantai Segara Rupek saat Nyepi.
SINGARAJA, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster angkat bicara mengenai oknum pemuka agama di Buleleng yang foto asusilanya beredar belakangan ini di grup aplikasi perpesanan.
SINGARAJA, NusaBali
Sebuah foto layak sensor oknum pemuka agama yang diduga berselingkuh beredar di media sosial WhatsApp dan menghebohkan masyarakat Buleleng, Jumat (24/2).
TABANAN, NusaBali
Wisatawan yang duduk di palinggih Balai Pelik di Pura Teratai Bang, kawasan Kebun Raya Eka Karya Bali, di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan, telah meminta maaf.
Topik Pilihan
-
-
Badung 07 Nov 2024 Pelayanan di Kantor Desa Tetap Normal
-
Bangli 07 Nov 2024 Bawaslu Bangli Sebut Masih Berproses
-
Buleleng 06 Nov 2024 Polres Buleleng Dukung Ketahanan Pangan
-
-
-
Denpasar 06 Nov 2024 KLH Minta Sisihkan Dana Desa untuk Sampah
-
-
Berita Foto
Produksi Beras pada tahun 2024 di Bali
Pertunjukan Balet Internasional
Pentas Budaya Literasi Kota Denpasar 2024
Nusa Ning Nusa
Indonesia Emas, Seperti Apa?
Chaturvarṇyaṁ mayā sṛṣṭaṁ guṇa-karma vibhāgaśaḥ; tasyā kartāraṁ api māṁ viddhi akartāraṁavyayaṁ.(Bhagavad Gita 4.13)